Rekomendasi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

  1. Fotocopy akta dan keputusan pengesahan pendirian dan atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  2. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6cm sebanyak 3(tiga) lembar berlatar belakang merah
  3. Fotocopy nomor wajib pajak (NPWP) atau nama lembaga
  4. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurang 3 (tiga) tahun
  5. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang
  6. Profil LPK yang ditanda tangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat: o Struktur organisasi dan uraian tugas o Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan o Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3(tiga) tahun Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan, Kapasitas pelatihan pertahun , Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi perizinan LPK

Contact Person : 082177092823

www.disnaker.palembang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store