Pendaftaran Data Kontrak pada KPPN Barabai

  1. ADK Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring pada Web Portal SAKTI;
  2. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh ADK Kontrak;
  3. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh dokumen pendukung supplier/kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
  4. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order Nomor Register Kontrak (NRK), dan melakukan pencadangan dana.
  5. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.

1 (satu) hari kerja setelah ADK dan Dokumen diterima secara benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Kontrak

WhatsApp : +62-812-5511-5207 (Sdri. Yuni Cahya Pertiwi) 

Telepon : (0517) 41307 

e-Mail : upg.kppnbarabai@gmail.com 

SIPANDU : pengaduandjpb.kemenkeu.go.id 

 WISE : www.wise.kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Data Kontrak pada KPPN Barabai"