Pengajuan Perpanjangan Penahanan

No. SK: 29/KPN/SK.OT1.2/2024

  1. Penyidik/Penuntut mengunggah dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan ke dalam Aplikasi eBerpadu.

  1. Panmud terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar;
  2. Panmud terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan;
  3. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon;
  4. Dalam hal permohonan Perpanjangan Penahanan tidak dapat diproses lebih lanjut, panmud terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu;
  5. Dalam hal dokumen permohonan Perpanjangan Penahanan memenuhi syarat, Panmud terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi e-Berpadu;
  6. Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan Perpanjangan Penahanan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu;
  7. Panmud terkait mengunggah penetapan Perpanjangan Penahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perpanjangan Penahanan"