No. SK: KEP-31/KNL.0502/2024
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.
Waktu Layanan:
bagi publik saat jam istirahat.
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Salinan Risalah Lelang.
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
3. Aplikasi SP4N-LAPOR! Yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store