Penerbitan Salinan Risalah Lelang

No. SK: KEP-31/KNL.0502/2024

  1. Minuta Risalah Lelang

  1. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang
  2. Kepala KPKNL melakukan Penelitian dan penandatanganan Salinan Risalah Lelang
  3. Salinan Risalah Lelang disampaikan kepada Penjual dan Kantor Wilayah DJKN

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.

 

Waktu Layanan:

bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Salinan Risalah Lelang.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

  • Call Center HALO DJKN 150-991; 
  • Telepon KPKNL Bandar Lampung (0721) 474735;
  • Surel (e-mail): kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 
  • Surat ke alamat KPKNL Bandar Lampung di alamat Jl. Basuki Rahmat No. 12, Bandar Lampung; 
  • Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bandar Lampung; 
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Bandar Lampung. 
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

3. Aplikasi SP4N-LAPOR! Yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIGER: bit.ly/SIGER No. Whatsapp +62811-7241-112 Telepon (0721) 474735 Email: kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id