No. SK: KEP-43/KNL.0502/2024
Sesudah dilakukan percepatan standar pelayanan
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara:
Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:
1. Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap dalam hal penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan cek.
2. Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Penjual
Waktu Layanan:
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara/Penjual
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
3. Aplikasi SP4N-LAPOR! Yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store