Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: 29/KPN/SK.OT1.2/2024

  1. Mengisi Formulir yang tersedia pada layanan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti pada aplikasi e-Berpadu;
  2. Mengunggah KTP dan Bukti Kepemilikan.

  1. Petugas menerima notifikasi pada aplikasi e-Berpadu Surat permohonan Pinjam Pakai barang bukti;
  2. Panmud Meneliti kelengkapan perohonan pinjam pakai barang bukti;
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti;
  4. Staf membuat konsep penetapan pinjam pakai barang bukti;
  5. Hakim menandatangani penetapan pinjam pakai barang bukti;
  6. Panmud mengupload Penetapan yang telah selesai pada Aplikasi e-Berpadu untuk ditandangani salinanya oleh Panitera.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Sampit di line telepon/Whatsapp : 082213541105

Kotak Saran

Email : info@pn-sampit.go.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB : 0531-21008


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti"