Penetapan Jadwal Lelang

No. SK: KEP-31/KNL.0502/2024

  1. Dokumen persyaratan lelang (umum)
  2. Dokumen persyaratan lelang (khusus)
  3. Detail persyaratan dapat dilihat pada SK Standar Pelayanan KPKNL Bandar Lampung halaman 36

  1. Dalam hal permohonan lelang diajukan secara online, Pemohon Lelang menyampaikan surat permohonan lelang secara digital dengan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus)
  2. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen digital yang diajukan telah lengkap dan sesuai, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan informasi kepaada pemohon lelang melalui aplikasi, secara otomatis aplikasi menerbitkan tiket permohonan lelang online.
  3. Pemohon Lelang mencetak tiket permohonan lelang (hasil unduh dari aplikasi) selanjutnya menyampaikan dokumen fisik surat permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang (umum dan Khusus) serta bukti pembayaran bea permohonan kepada KPKNL.
  4. Petugas APT menerima surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan;
  5. Pemohon diberikan tanda terima;
  6. KPKNL melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang
  7. KPKNL menerbitan surat penetapan jadwal lelang atau permintaan kelengkapan dokumen permohonan lelang/surat pengembalian dokumen permohonan lelang dan menyampaikannya kepada Pemohon.
  8. KPKNL melakukan pencatatan dalam Buku Register Lelang

a. Jangka waktu penyelesaian verifikasi digital paling lama 5 (lima) hari kerja pada jam kerja kantor sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online.

b. Jangka waktu penyelesaian setelah dokumen fisik diterima oleh KPKNL:

1)   Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan:

c)  Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan    lelang    telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang;

2) Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;

3)  Untuk   jenis   lelang   eksekusi   Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;

4)   Untuk jenis lelang eksekusi selain eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.


Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

 

 

Catatan:

dimaksud menjadi persyaratan penetapan jadwal lelang untuk jenis lelang dimaksud.

Surat Penetapan Jadwal Lelang.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

  • a. Call Center HALO DJKN 150-991; 
  • Telepon KPKNL Bandar Lampung (0721) 474735;
  • Surel (e-mail): kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 
  • Surat ke alamat KPKNL Bandar Lampung di alamat Jl. Basuki Rahmat No. 12, Bandar Lampung; 
  • Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bandar Lampung; 
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Bandar Lampung. 
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

3. Aplikasi SP4N-LAPOR! Yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIGER: bit.ly/SIGER No. Whatsapp +62811-7241-112 Telepon (0721) 474735 Email: kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id