Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

No. SK: KEP-43/KNL.0502/2024

  1. Bukti setor pembayaran pelunasan;
  2. Nota Pembayaran Pelunasan;
  3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dan jumlah utang dari Seksi Hukum dan Informasi;

  1. Debitur melaksanakan pembayaran melalui rekening penerimaan KPKNL, bukti setoran dikirimkan kepada KPKNL;
  2. Berdasarkan bukti setoran, Bendahara Penerimaan KPKNL melakukan cek rekening untuk memastikan kebenaran pembayaran dari debitur untuk dibuatkan nota pembayaran/Credit Nota (CN);
  3. Berdasarkan nota pembayaran/Credit Nota (CN), KPKNL memverifikasi jumlah utang dan pembayaran yang telah disetorkan oleh debitur;
  4. Ketua/Anggota PUPN Cabang meneliti dan menandatangani Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).
  5. SPPNL dibuat dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) rangkap diserahkan kepada Debitur, 1 (satu) rangkap untuk dimasukkan dalam BKPN dan 1 (satu) rangkap disimpan sebagai arsip PUPN

Setelah dilakukan percepatan 

Paling  lambat  1  (satu)  hari  kerja  sejak  setoran masuk rekening penampungan KPKNL.

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

  • a. Call Center HALO DJKN 150-991; 
  • Telepon KPKNL Bandar Lampung (0721) 474735;
  • Surel (e-mail): kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 
  • Surat ke alamat KPKNL Bandar Lampung di alamat Jl. Basuki Rahmat No. 12, Bandar Lampung; 
  • Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bandar Lampung; 
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Bandar Lampung. 
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

3. Aplikasi SP4N-LAPOR! Yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIGER: bit.ly/SIGER No. Whatsapp +62811-7241-112 Telepon (0721) 474735 Email: kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id