Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

No. SK: KEP-43/KNL.0502/2024

  • Penilaian Properti Tanah dan/atau Bangunan
    1. Latar belakang permohonan;
    2. Tujuan penilaian, meliputi: a) Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka: i. Penyusunan neraca Pemerintah Pusat; ii. Pemanfaatan; iii. Pemindahtanganan; atau iv. Pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, antara lain surat berharga syariah negara dan asuransi Barang Milik Negara. b) Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; c) Penilaian Barang Milik Negara/Daerah berupa bongkaran; d) Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara; e) Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang gratifikasi; f) Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai; g) Penilaian Benda Sitaan dalam rangka pengelolaan Benda Sitaan; h) Penilaian Barang Jaminan dan / atau Harta Kekayaan Lain; i) Penilaian ABMA/T dalam rangka: i. pelepasan penguasaan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah; ii. Pengembalian keringanan kompensasi yang pernah diberikan oleh pemerintah; iii. Pemantapan menjadi Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah/Barang Milik Desa; atau iv. Penatausahaan dan pemutakhiran data ABMA/T; j) Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi Barang Milik Negara; k) Penilaian kekayaan negara lain-lain, berupa kekayaan negara yang berasal dari kekayaan negara potensial lain- lain, aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF), aset eks Bank Dalam Likuidasi, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam; l) Penilaian Barang Milik Daerah dan/ atau kekayaan daerah pada Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa; m) Penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang didalamnya terdapat saham milik Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa; n) Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara pembelian, pembebasan, atau hibah tanpa perolehan; o) Penilaian barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Pelayanan; p) Penilaian sumber daya alam yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan; dan q) Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara ataupelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
    3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/ atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan;
    4. Fotokopi Dokumen kepemilikan: a) Fotokopi sertipikat (untuk objek Penilaian berupa tanah) dan/atau Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b) Jika dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat seperti tersebut dalam point a belum ada, maka dapat diganti dengan: i. fotokopi dokumen kepemilikan/ penguasaan, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang, dan Ledger jalan ii. fotokopi daftar ABMA/T yang dimohonkan Penilaian sesuai yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian ABMA/T, untuk objek Penilaian berupa ABMA/T; iii. surat pernyataan bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan tidak menguasai dokumen legalitas, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan; atau iv. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki/ dikuasai untuk objek berupa: - Barang Milik Negara; - barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara; atau - objek selain Barang Milik Negara, ABMA/T, Benda Sitaan, dan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain. c) Jika dokumen kepemilikan bangunan berupa IMB seperti tersebut pada poin a belum ada, maka dapat diganti dengan: i. daftar pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang ABMA/T, untuk objek Penilaian berupa ABMA/T; atau ii. surat keterangan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, untuk objek Penilaian selain ABMA/T. d) Bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, barang gratifikasi, dan aset lain-lain, meliputi: i. fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara; ii. fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang gratifikasi; iii. fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain- lain; atau iv. fotokopi penetapan dari kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menetapkan barang muatan kapal tenggelam sebagai Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian berupa Barang Milik Negara yang berasal dari barang muatan kapal tenggelam.
    5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang;
    6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan.
  • Penilaian Properti selain Tanah dan/atau Bangunan
    1. Latar belakang permohonan;
    2. Tujuan penilaian, meliputi: a) Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka: i. Penyusunan neraca Pemerintah Pusat; ii. Pemanfaatan; iii. Pemindahtanganan; atau iv. Pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, antara lain surat berharga syariah negara dan asuransi Barang Milik Negara. b) Penilaian Benda Sitaan dalam rangka pengelolaan Benda Sitaan; c) Penilaian Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan Lain dalam rangka: i. penjualan melalui Lelang; ii. Penjualan Tanpa Melalui Lelang; iii. Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah nilai pembebanan; atau iv. Keringan hutang; d) Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi Barang Milik Negara dalam rangka pengelolaan kekayaan negara; atau e) Penilaian aset/barang selain huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dalam rangka kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    3. Deskripsi Objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan Deskripsi obyek penilaian meliputi: lokasi, spesifikasi, dan jumlah untuk objek Penilaian, serta ditambahkan: a) nama dan jenis barang, untuk objek Penilaian berupa Barang Milik Negara dan aset yang akan menjadi Barang Milik Negara; b) keterangan berat, untuk objek Penilaian berupa limbah padat (scrap); atau c) keterangan volume, untuk objek Penilaian berupa limbah cair.
    4. Fotokopi Dokumen kepemilikan: a) fotokopi bukti kepemilikan atas aset yang memiliki bukti kepemilikan b) bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, barang gratifikasi, dan aset lain-lain, meliputi: i. surat pernyataan bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan tidak menguasai dokumen legalitas, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan; atau ii. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari Pemohon yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki/ dikuasai untuk objek berupa: - Barang Milik Negara; - barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara; atau - objek selain Barang Milik Negara, ABMA/T, Benda Sitaan, dan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain. c) Bukti kepemilikan dan dokumen penatausahaan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, barang gratifikasi, dan aset lain-lain, meliputi: i. fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara; ii. fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari barang gratifikasi; iii. fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari aset lain- lain; atau iv. fotokopi penetapan dari kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menetapkan barang muatan kapal tenggelam sebagai Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian berupa Barang Milik Negara yang berasal dari barang muatan kapal tenggelam.
    5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang;
    6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan.
  • Penilaian Sumber Daya Alam
    1. Latar belakang permohonan;
    2. Tujuan Penilaian, meliputi; a) Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan dilakukan dalam rangka penatausahaan, pemanfaatan, pengusahaan atau perkiraan potensi; b) Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan atau perkiraan nilai ekonomi; c) Penilaian Kelautan dan Perikanan dilakukan dalam rangka penatausahaan, pemanfaatan, pengusahaan atau perkiraan nilai ekonomi; d) Penilaian Sumber Daya Air dilakukan dalam rangka penatausahaan, pengusahaan atau perkiraan potensi. e) pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
    3. Deskripsi objek Penilaian: a) Deskripsi objek Penilaian untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Mineral, Batu Bara, Energi Baru, dan Energi Terbarukan paling sedikit meliputi: lokasi, jenis, sistem penambangan, kuantitas, kualitas/kadar dan luas wilayah usaha/kerja; b) Deskripsi objek Penilaian untuk Hutan paling sedikit meliputi: letak, luas, batas, status kawasan, fungsi; atau c) Deskripsi objek Penilaian untuk Kelautan, Perikanan, dan Sumber Daya Air paling sedikit meliputi: letak, luas, batas dan potensi; dan
    4. Dokumen objek Penilaian a) fotokopi Kontrak Kerja Sama, untuk minyak bumi dan/atau gas bumi; b) fotokopi Izin Usaha Pertambangan, fotokopi Izin Usaha Pertambangan Khusus, fotokopi Kerjasama Operasi Bersama, fotokopi Kontrak Karya, fotokopi Kuasa Pertambangan, dan/ atau fotokopi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara, untuk mineral, batu bara, energi baru, atau energi terbarukan; c) fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan, fotokopi Izin Usaha Penggunaan, fotokopi Izin Pemungutan Hasil, dan/ atau fotokopi Keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan, untuk hutan; d) fotokopi Izin Usaha Pemanfaatan, fotokopi Izin Usaha Pengusahaan, dan/ atau fotokopi Keputusan penunjukan kawasan pemanfaatan, untuk kelautan dan perikanan; e) fotokopi Izin Pengusahaan sumber daya air, dan/ atau fotokopi keputusan penunjukan kawasan, untuk sumber daya air; atau f) fotokopi Izin Pengusahaan/Pemanfaatan, untuk sumber daya alam lainnya dari Pengelola Sektor.
    5. Dokumen Lainnya Dalam hal objek Penilaian sumber daya alam belum diusahakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 4 diganti dengan surat keterangan dari Pemohon bahwa objek Penilaian sumber daya alam belum diusahakan atau dikerjasamakan.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala KPKNL;
  2. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian;
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a. Verifikasi Permohonan Penilaian; b. Pengumpulan Data dan Informasi; dan c. Penyusunan Laporan Penilaian;
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon;
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/ memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi;
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah menyusun Laporan Penilaian;
  7. Kepala KPKNL menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon.

Jangka Waktu sebelumnya

Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemanfaatan

Selain pemanfaatan dan pemindahtanganan

Sewa

Selain sewa

1 s.d. 5

Paling lambat 17 hari kerja

Paling lambat 44 hari kerja

Paling lambat 37 hari kerja

6 s.d. 10

Paling lambat 19 hari kerja

Paling lambat 46 hari kerja

Paling lambat 39 hari kerja

11 s.d. 15

Paling lambat 21 hari kerja

Paling lambat 48 hari kerja

Paling lambat 41 hari kerja

Dst. Dengan kelipatan 5 objek

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek


Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

pemindahtanganan

Kendaraan: 1 s.d. 10

Selain kendaraan: 1 s.d. 50

Paling lambat 33 hari kerja

Kendaraan: 11 s.d. 20

Selain kendaraan: 51 s.d. 100

Paling lambat 35 hari kerja

Kendaraan: 21 s.d. 30

Selain kendaraan: 101 s.d. 150

Paling lambat 37 hari kerja

Ds, dengan kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan)

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan

Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja

Setelah dilakukan percepatan

Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemanfaatan

Selain pemanfaatan dan pemindahtanganan

Sewa

Selain sewa

1 s.d. 5

Paling lambat 17 hari kerja

Paling lambat 44 hari kerja

Paling lambat 37 hari kerja

6 s.d. 10

Paling lambat 19 hari kerja

Paling lambat 46 hari kerja

Paling lambat 39 hari kerja

11 s.d. 15

Paling lambat 20 hari kerja*

Paling lambat 46 hari kerja*

Paling lambat 40 hari kerja*

Dst. Dengan kelipatan 5 objek

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek


Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

pemindahtanganan

Kendaraan: 1 s.d. 10

Selain kendaraan: 1 s.d. 50

Paling lambat 33 hari kerja

Kendaraan: 11 s.d. 20

Selain kendaraan: 51 s.d. 100

Paling lambat 35 hari kerja

Kendaraan: 21 s.d. 30

Selain kendaraan: 101 s.d. 150

Paling lambat 35 hari kerja*

Ds, dengan kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan)

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan


Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja

 *percepatan hanya berlaku untuk permohonan penilaian dari internal KPKNL Bandar Lampung

Waktu Layanan:

tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

 

Catatan:

Dalam hal penilaian dilakukan atas:

a. BMD dan/atau kekayaan daerah;

b. aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa;

c.  barang yang akan menjadi BMD;

d. aset Badan Layanan Umum Daerah;

e.  aset lembaga atau badan hukum non swasta lainnya;

f.   aset  BUMN  atau  badan  hukum  yang  di dalamnya terdapat kepemilikan negara;

g. aset  Persero  di  bawah  pembinaan  dan pengawasan         Menteri   Keuangan   dan   aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui RUPS;

h. objek penilaian lainnya yang dimohonkan oleh selain kementerian/lembaga,

 

pembiayaan pelaksanaan Penilaian dibebankan pada anggaran Pemohon, dengan biaya maksimal sebesar standar biaya masukan tahun berjalan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

laporan penilaian

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

  • a. Call Center HALO DJKN 150-991; 
  • Telepon KPKNL Bandar Lampung (0721) 474735;
  • Surel (e-mail): kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 
  • Surat ke alamat KPKNL Bandar Lampung di alamat Jl. Basuki Rahmat No. 12, Bandar Lampung; 
  • Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bandar Lampung; 
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Bandar Lampung. 
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

3. Aplikasi SP4N-LAPOR! Yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIGER: bit.ly/SIGER No. Whatsapp +62811-7241-112 Telepon (0721) 474735 Email: kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id