Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak

  1. ADK Supplier/ADK Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id

  • Pengajuan Supplier/ Kontrak secara Elektronik dari Satker
    1. Pegawai Seksi Pencairan Dana melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI
    2. Pegawai Seksi Pencairan Dana Mengunduh ADK Supplier/Kontrak
    3. Pegawai Seksi PD mengunduh dokumen pendukung supplier/kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN
  • Proses pendaftaran Supplier pada SPAN
    1. Pegawai Seksi Pencairan Dana Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data
    2. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana secara berjenjang melakukan validasi dan menerbitkan No Register Supplier (NRS). Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email
  • Proses pendaftaran Kontrak pada SPAN
    1. Pegawai Seksi Pencairan Dana Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase OrderNomor Register Kontrak (NRK), dan melakukan pencadangan dana
    2. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email

1 (satu) hari kerja setelah ADK dan dokumen diterima secara benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

No Register Supplier/Nomor Register Kontrak

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1.    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2.    Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3.    Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4.    Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN

- Email  :  pengaduan.kppn182@gmail.com
- Telepon  : 021-85915424
- No HP  : 0811 182 757 (Admin Pengaduan KPPN Jakarta VII)
- Instagram :  https://www.instagram.com/kppnjakarta7
- Facebook :  https://www.facebook.com/kppnjakarta7
- Persuratan dan Secara langsung (tatap muka): Gd. Kanwil DJPb Prov DKI Jakarta Lantai 3,Jalan Otista Raya Nomor 53-55, Jatinegara, Jakarta Timur
- Pengaduan Terpadu Online (PENTOL) :  https://bit.ly/pengaduanterpaduonline
- Kotak Pengaduan yang ada di Ruangan Layanan KPPN Jakarta VII


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sakti.kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak"