Pelayanan TB dan Paru

  • Persyaratan Layanan TB dan Paru
    1. Pasien telah mendaftar di Loket Pendaftaran

  • Pasien belum didiagnosa TB Paru
    1. 1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran 2. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan umum untuk bertemu dokter. 3. Dokter melakukan anamese pasien mengenai keluhan ada batuk/tidak, berapa lama batuk dan bila tersangka TB, dokter merujuk untuk pemeriksaan dahak ke petugas TB 4. Pasien diantar ke ruang TB, pasien dipersilahkan duduk 5. Pengelola TB melalukan anamese ulang dan mencatat mengenai berapa lama batuk,berdahak/tidak, dahak bercampur darah/tidak, sesak nafas/tidak, nyeri dada /tidak, kurang nafsu makan/tidak, berat badan menurun/tidak, riwayat kontak dengan penderita TBC dan apakah pernah minum obat paru-paru selama kurang dari 1bulan atau lebih dari 1 bulan 6. Pengelola TB mengisi form TB 05 untuk pemeriksaan sputum, Mengisi buku daftar suspek TB 7. Pengelola memberi penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan dahak dan cara batuk yang benar untuk mendapatkan dahak yang kental dan purulen. 8. Petugas memberikan memberi label pada diding pot yang memuat nomor identitas sediaan dahak sesuai dengan TB.06 9. Memberikan pot dahak pagi yang sudah diberi label untuk diisi di rumah penderitadan disuruh datang besok pagi membawa dahak paginya 10. Pasien Lama : Pasien yang telah diperiksa dahaknya dipersilahkan ke ruang pemeriksaan umum 11. Lanjut ke pengobatan tahap intesif akhir bulan II. 12. Setelah diperiksa dahak ulang pada akhir bulan V • Bila hasil pengobatan pada bulan ke VI BTA negatif pasien dinyatakan sembuh. 13. Memberikan KIE.
  • Pasien TB Paru
    1. 1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran 2. Pasien TB paru dilakukan SKrining Kesehatan oleh petugas 3. Pasien TB paru diarahkan langsung di Ruang TB paru 4. Pasien menunggu dipanggil sesuai urutan dari rekam medis 5. Pasien dipanggil untuk dilakukan konsultasi apakan ada perbaikan atau perburukan 6. Pasien ke ruang Farmasi untuk mengambil obat rutin 7. Paien pulang

10 menit hingga 30 menit tergantung kondisi pasien 

Biaya total dalam Pelayanan TB dan Paru  di UOBF Puskesmas Kecipir Berdasarkan PERDA Kabupaten Brebes NO.6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu : 

1. Tarif Pendaftaran : Rp.15.000

2. Bagi yang memiliki BPJS/ KIS gratis

Layanan TB dan Paru

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan :

  1. Karyawan / Karyawati  UOBF Puskesmas Kecipir 
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Tim Manajemen Konsultasi 
  4. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  5. Kepala Puskesmas
  6. Sanksi
Untuk penanganan dan pengaduan bisa diakses melalui media Sosial Puskesmas Kecipir yaitu : 

1. WhatsApp : 0822-2661-9407

2. Facebook : @Puskesmas Kecipir

3. Instagram : @puskesmaskecipir

4. TikTok      : @puskesmaskecipir

5. YouTube  : @puskesmaskecipir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB dan Paru"