No. SK: KEP-31/KNL.0502/2024
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. *)
*) jika tidak memerlukan Penilaian
Waktu Layanan:
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
3. Aplikasi SP4N-LAPOR! Yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store