Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

No. SK: KEP-31/KNL.0502/2024

  1. Surat permohonan penjualan BMN;
  2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang;
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif;
  4. Nilai Limit (apabila ada);
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
  6. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi);
  7. Kartu Identitas Barang (KIB);
  8. Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
  9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan;
  10. Foto/gambar BMN yang akan dijual.

  1. Pengguna barang mengajukan permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan
  3. Dalam hal diperlukan penilaian, KPKNL mengirimkan surat pemberitahuan penilaian kepada pemohon, kemudian melakukan proses penilaian atas Barang Milik Negara dimaksud.
  4. KPKNL menerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. *)

*) jika tidak memerlukan Penilaian 

Waktu Layanan: 

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

  • a. Call Center HALO DJKN 150-991; 
  • Telepon KPKNL Bandar Lampung (0721) 474735;
  • Surel (e-mail): kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id / pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 
  • Surat ke alamat KPKNL Bandar Lampung di alamat Jl. Basuki Rahmat No. 12, Bandar Lampung; 
  • Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bandar Lampung; 
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Bandar Lampung. 
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

3. Aplikasi SP4N-LAPOR! Yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIGER: bit.ly/SIGER No. Whatsapp +62811-7241-112 Telepon (0721) 474735 Email kpknlbandarlampung@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang"