Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS

  1. ADK SPM (sesuai jenis SPM)
  2. Dokumen SPM beserta Lampiran/ Dokumen Pendukung
  3. Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id)

  • Proses Penerimaan SPM secara elektronik
    1. Pegawai Seksi Pencairan Dana (Seksi PD) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI;
    2. Pegawai Seksi PD mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM
    3. Pegawai Seksi PD meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
    4. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
  • Proses Penerbitan SP2D
    1. Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN);
    2. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D;
    3. Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.

1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:

a.       ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;

b.      Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);

c.       Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan

d.      Tidak dalam keadaan force majeure.


Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

1.    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

2.    Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3.    Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id

4.    Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN

- Email  : pengaduan.kppn182@gmail.com
- Telepon  : 021-85915424
- No HP  : 0811 182 757 (Admin Pengaduan KPPN Jakarta VII)
- Instagram : https://www.instagram.com/kppnjakarta7
- Facebook : https://www.facebook.com/kppnjakarta7
- Persuratan dan Secara langsung (tatap muka) : Gd. Kanwil DJPb Prov DKI Jakarta Lantai 3,Jalan Otista Raya Nomor 53-55, Jatinegara, Jakarta Timur

- Pengaduan Terpadu Online (PENTOL) : https://bit.ly/pengaduanterpaduonline
- Kotak Pengaduan yang ada di Ruangan Layanan KPPN Jakarta VII


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sakti.kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS"