Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

  1. Surat Permohonan Rekomendasi UKL-UPL
  2. Draf UKL-UPL
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
  4. Dokumen pendirian dan profil usaha/kegiatan
  5. Permohonan Izin Lingkungan

  1. Pemohon/pemrakarsa usaha/kegiatan memasukkan berkas permohonan beserta kelengkapan administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan verifikasi persyaratan dan apabila sudah lengkap maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengirumkan berkas persyaratan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk Dilakukan Screening/Penapisan
  3. Apabila dari hasil penapisan dinyatakan bahwa usaha/kegiatan tersebut harus menyusun Dokumen UKL-UPL, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan kepada Pemohon/pemrakarsa agar menyusun Dokumen UKL-UPL
  4. Pemohon/pemrakarsa menyampaikan Dokumen UKL-UPL ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dokumen UKL-UPL disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap naskah Dokumen UKL-UPL tersebut
  5. Dinas Lingkungan Hidup mengembalikan Dokumen UKL-UPL ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk diumumkan di media dan agar dokumen UKL-UPL diperbanyak
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan Dokumen UKL-UPL yang sudah diperbanyak dan hasil pengumuman ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dijadwalkan pemeriksaan substansi UKL-UPL bersama dengan instansi teknis
  7. Dinas Lingkungan Hidup menjadwalkan dan mengundang pemrakarsa dan instansi teknis untuk melakukan rapat koordinasi dan pemeriksaan dokumen UKL-UPL yang akan menghasilkan berita acara pemeriksaan UKL-UPL
  8. Pemohon/pemrakarsa melakukan perbaikan Dokumen UKL-UPL sesuai saran perbaikan sesuai berita acara
  9. Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan Rekomendasi UKL-UPL apabila pihak pemrakarsa telah menyerahkan dokumen UKL-UPL yang sudah diperbaiki dalam bentuk Soft file (CD atau Flash Disk) dan Hard Copy sebanyak 3 Rangkap

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rincian Teknis Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

  1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan petugas layanan pengaduan
  2. Kotak Saran dan Pengaduan
  3. Telepon/Faks. : (061) – 7953962
  4. Email : dlhdeliserdang@gmail.com
  5. Website : dlh.deliserdangkab.go.id
  6. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)"