Pelayanan Data dan Informasi

  1. Mengajukan Surat Permohonan penyediaan data dan informasi
  2. Melampirkan Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
  3. Menyampaikan Jenis Data dan Informasi yang diminta secara jelas
  4. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
  5. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perudang-undangan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan menerima Surat
  3. Permohonan Penyediaan Data dan Informasi dari pengguna layanan
  4. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan data dan informasi
  5. Pengguna layanan menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap data dan informasi yang diminta

1.      penyediaan data Penyelenggara Pelayanan;

2.      PermohonanPenyediaanDatadanInformasidaripenggunalayanan;

4.     permohonan data hasil analisis terhadap dataJika data dan dalam kategori layanan akan data dan disampaikan sebelumnya, baik secarayang secara daring.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data dan Informasi

Website : http://satpolpp.pasuruankab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"