Pelayanan penerbitan surat ijin angkut orang sakit

  1. Surat Permohonan Medevac
  2. Resume Medis

  1. Mengajukan surat permohonan untuk melakukan medevac
  2. Berkoordinasi dengan pimpinan dan operator untuk memperoleh dokumen kesehatan pasien dari Rumah Sakit
  3. Melakukan validasi dokumen kesehatan pasien
  4. Berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab di RS untuk mengetahui kebutuhan ambulans dan / pendamping
  5. Melaporkan kondisi pasien kepada koordinator bandara
  6. Pemeriksaan fisik dan anamnesa pada pasien dan mengisi form medevac
  7. Melakukan evakuasi pasien ke bandara
  8. Penerbitan billing layanan ambulans dan membayar PNBP
  9. Penerbitan dan validasi dokumen SIAOS melalui aplikasi Sinkarkes
  10. Mengantar pasien dengan ambulans sampai ke apron dan menaikkan pasien ke pesawat
  11. Melakukan tindakan penyehatan terhadap alat angkut, orang, dan barang

2 Jam 6 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Orang Sakit (SIAOS)

email: kkpbandung@gmail.com

website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

hotline: 022 - 4219305
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat ijin angkut orang sakit"