1. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan pengaduan sesuaai dengan levelnya
4. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan
6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut oleh Tim Pengaduan
Tidak dipungut biaya
Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
Website
: http://satpolpp.pasuruankab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store