Pengaduan Pelayanan Publik

  1. 1.Mengajukan Surat pengaduan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju, dengan memuat
  2. 2. Menyampaikan aduan melalui Kanal SP4N-LAPOR!

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online
  2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan pengaduan sesuaai dengan levelnya
  4. Petugas melakukan distribusi pengaduan pada bidang terkait untuk dilakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut oleh Tim Pengaduan

1.     Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan pengaduan sesuaai dengan levelnya

4.    Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan 

6.   Pengarsipan dan rencana tindak lanjut oleh Tim Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Website : http://satpolpp.pasuruankab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"