Layanan Unit Gizi

No. SK: 445/03/427.52.08/2023

  1. Pasien Sudah Terdaftar Di Loket Pendaftaran dan Sudah Diperiksa Oleh poli ( Poli Umum / Poli KIA / Poli GIGI)

  1. Pasien yang telah daftar di loket Pendaftaran dan Sudah diperiksa oleh poli (Poli Umum / Poli KIA / Poli Gigi )
  2. Petugas poli Memberikan form Rujukan Internal Ke Unit Gizi
  3. Pasien Membawa Form Rujukan Internal Ke Unit Gizi yang ada di Puskesmas Bades
  4. Petugas Gizi Melakukan proses ADIME terstandart terhadap pasien rujukan
  5. Petugas Gizi Melakukan Intervensi terhadap pasien
  6. Jika Pasien Dikategorikan Memiliki Masalah Gizi Mendapatkan PMT
  7. Jika Pasien Dikategorikan Tidak Memiliki Masalah Gizi Tidak Dapat PMT
  8. Petugas Gizi Menyuruh Pasien kembali Ke poli Yang Memberi Form Rujukan Internal

Ø 10 – 60 Menit


Konseling Gizi = 28.000

Pelayanan Unit Gizi

Petugas Puskesmas :

Eccy Febriantono ( 081332001046)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Unit Gizi"