Pelayanan Laik Hygine Sanitasi Jasaboga

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon yang Masih Berlaku
  3. Fotocopy Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi pangan bagi Pengelola
  4. Fotocopy Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi pangan bagi Penjamah pangan
  5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium memenuhi syarat
  6. Bukti Setor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan lainnya kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung
  2. Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung mendisposisikan surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti
  3. Memverifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk penerbitan sertifikat laik hygiene
  4. Pelaksanaan kegiatan inspeksi hygiene sanitasi TPP oleh petugas
  5. Tim melakukan analisis hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung lainnya
  6. Pembuatan draft sertifkat laik hygiene untuk TPP yang sudah memenuhi persyaratan
  7. Penandatangan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPP oleh Kepala Balai
  8. Pemberian sertifikat hygiene sanitasi TPP kepada Pemohon/Pengelola TPP

2 Jam 31 Menit

3.     Jasa Boga di lingkungan bandara/pelabuhan:

c.    Kelas C : Rp. 100.000,-

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan

email: kkpbandung@gmail.com

website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

hotline: 022 - 4219305
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laik Hygine Sanitasi Jasaboga"