Surat Keputusan Kelayanan Lingkungan Hidup (SKKLH)

  1. Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan
  2. Telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
  4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Dilaksanakan sesuai dengan perintah melalui penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari Bupati
  6. Dokumen DELH sesuai dengan Format Lampiran V PP No. 22 Tahun 2021

  1. Pengajuan permohonan pemeriksaan DELH kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup KabupatenDeli Serdang
  2. Pemeriksaan DELH
  3. Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan Dokumen DELH
  4. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
  5. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

100 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

  1. Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan petugas layanan pengaduan
  2. Kotak Saran dan Pengaduan
  3. Telepon/Faks. : (061) – 7953962
  4. Email : dlhdeliserdang@gmail.com
  5. Website : dlh.deliserdangkab.go.id
  6. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keputusan Kelayanan Lingkungan Hidup (SKKLH)"