Pelayanan Derattisasi alat angkut (Pesawat,kapal)

  1. Membuat surat permohonan dilakukan deratisasi

  1. Pengajuan surat permohonan deratisasi. Informasi dapat berasal dari: a. Temuan hasil pemeriksaan sanitasi kapal/pesawat ; b. Permintaan Owner / Agent / Airline
  2. Berkoordinasi dengan Supervisor BU terkait pelaksanaan deratisasi
  3. Persiapan Peralatan/perlengkapan dan bahan deratisasi kapal/pesawat
  4. Pemeriskaan kondisi kapal/pesawat sebelum deratisasi dilakukan dan strategi/pemetaan pelaksanaan deratisasi oleh BUS
  5. Pengawasan pelaksanaan deratisasi kapal/pesawat (fumigasi)
  6. Pemeriksaan kondisi kapal/pesawat dan mengukur konsentrasi gas dengan menggunakan tube detector/ lakmus
  7. Pembuatan surat pernyataan sudah bebas gas yang ditandatangani Owner/Agent Kapal/ Airline/pilot
  8. Membuat rekomendasi penerbitan SSCC

12 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan SSCC, Surat pernyataan bebas gas

email: kkpbandung@gmail.com

website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

hotline: 022 - 4219305
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Derattisasi alat angkut (Pesawat,kapal)"