Layanan Konsultasi Stakeholder

  • Persyaratan
    1. Pertanyaan/Kebutuhan konsultasi dari stakeholder yang disampaikan secara langsung secara tatap muka atau online melalui Hai-CSO pada aplikasi OMSPAN KPPN

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Satuan kerja datang ke KPPN dan menemui petugas CSO untuk berkonsultasi terkait permasalahan yang dihadapi, apabila dilakukan secara online, maka satuan kerja mengajukan tiket pertanyaan ke Hai CSO melalui OMSPAN
    2. Petugas CSO KPPN memberikan konsultasi/solusi secara langsung kepada satuan kerja dan apabila dilakukan secara online, maka petugas CSO KPPN memberikan konsultasi/jawaban atas tiket yang diajukan oleh satker melalui Hai CSO pada aplikasi OM SPAN KPPN

20 Menit per satu jenis layanan

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi/Soluasi Permasalahan Satuan Kerja

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Sanggau ataupun melalui portal pengaduan internal bit.ly/ADUIN167. Email : pengaduan.167@gmail.com, Website : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ atau wise.kemenkeu.go.id, nomor telepon dan sms ke 08115778275, serta kotak layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Stakeholder"