Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

  • Persyaratan
    1. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
    2. Copy Surat Keputusan (SK) Pindah/Pensiun
    3. Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Satuan Kerja mengajukan SKPP beserta dokumen pendukung dari Satker (termasuk Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier dari Satker) melalui aplikasi GPP/BPP/DPP satker
    2. Petugas KPPN akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, maka dokumen akan dikembalikan melalui aplikasi
    3. Apabila berkas sudah benar, petugas KPPN akan meneruskan persetujuan dokumen ke Kepala Seksi PDMS untuk dilakukan approve
    4. Setelah dilakukan approve, satuan kerja dapat langsung mengunduh berkas SKPP yang telah ditandatangani secara elektronik di aplikasi dan meneruskannya ke satker baru atau ke PT Taspen/ASABRI sesuai peruntukannya

1 (satu) hari kerja sejak SKPP telah diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pengesahan SKPP

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Sanggau ataupun melalui portal pengaduan internal bit.ly/ADUIN167. Email : pengaduan.167@gmail.com, Website : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ atau wise.kemenkeu.go.id, nomor telepon dan sms ke 08115778275, serta kotak layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)"