Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan Persetujuan UP beserta surat Pernyataan UP
    2. Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan TUP untuk satu bulan, dan Surat Pernyataan TUP

  • Pengajuan Persetujuan UP ke KPPN
    1. Satuan Kerja merekam usulan UP di aplikasi SAKTI dan persetujuan oleh KPA satker. Apabila tidak sesuai, KPA dapat menolak usulan tersebut
    2. Apabila disetujui oleh KPA, CSO KPPN akan melakukan verifikasi dokumen usulan UP satker
    3. Apabila masih terdapat kesalahan, CSO KPPN akan melakukan penolakan, dan jika sudah benar CSO KPPN akan meneruskan persetujuan pengajuan UP satker kepada Kepala Seksi PDMS untuk dilakukan validasi
    4. Setelah divalidasi, Kepala Seksi PDMS meneruskan persetujuan UP ke Kepala KPPN untuk dilakukan appoval. Usulan UP yang telah disetujui menjadi dasar oleh satuan kerja dalam merekam SPP-SPM UP di aplikasi SAKTI dan diajukan ke KPPN
  • Pengajuan Persetujuan TUP ke KPPN
    1. Satuan Kerja mengajukan usulan TUP di aplikasi SAKTI dan persetujuan oleh KPA satker. Apabila disetujui, satker melakukan upload surat permohonan Persetujuan TUP dan apabila tidak sesuai, KPA dapat menolak usulan tersebut
    2. Petugas CSO KPPN melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan berkas, melakukan monitoring Karwas TUP dari Aplikasi OM SPAN dan sisa pagu, dan membuat konsep surat Persetujuan/Penolakan permintaan TUP.
    3. Apabila masih terdapat kesalahan, CSO KPPN akan melakukan penolakan, dan jika sudah benar CSO KPPN akan meneruskan persetujuan pengajuan TUP satker kepada Kepala Seksi PDMS untuk dilakukan validasi
    4. Setelah divalidasi, Kepala Seksi PDMS meneruskan persetujuan UP ke Kepala KPPN untuk dilakukan appoval. Usulan TUP yang telah disetujui menjadi dasar oleh satuan kerja dalam merekam SPP-SPM TUP di aplikasi SAKTI dan diajukan ke KPPN

1 (satu) hari kerja sejak dokumen pengajuan permintaan UP/TUP diterima lengkap dan benar  

Tidak dipungut biaya

Persetujuan UP / TUP

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Sanggau ataupun melalui portal pengaduan internal bit.ly/ADUIN167. Email : pengaduan.167@gmail.com, Website : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ atau wise.kemenkeu.go.id, nomor telepon dan sms ke 08115778275, serta kotak layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN"