Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

  • Persyaratan
    1. Tidak terdapat TDK
    2. Tidak terdapat To Do List yang belum ditindaklanjuti
    3. Sudah melakukan tutup periode secara permanen

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI KPPN melakukan monitoring pada Aplikasi Mon SAKTI
    2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan pengecekan terhadap data transaksi Satuan Kerja yang masih terdapat selisih (Transaksi Dalam Konfirmasi COA).
    3. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menyampaikan informasi data transaksi yang mengalami selisih kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
    4. Apabila Satker telah memperbaiki data transaksi sesuai dengan yang diinformasikan oleh Pegawai Seksi Vera/VeraKI, Satuan Kerja dapat mengunduh SHR pada aplikasi.

Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.

Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Sanggau ataupun melalui portal pengaduan internal bit.ly/ADUIN167. Email : pengaduan.167@gmail.com, Website : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ atau wise.kemenkeu.go.id, nomor telepon dan sms ke 08115778275, serta kotak layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)"