Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yang menyebutkan jumlah penerimaan negara
    2. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara;
    3. ADK Konfirmasi;
    4. Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan;

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Satuan kerja atau perorangan mengajukan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan negara, atau bukti setoran perorangan ke FO KPPN melalui email.
    2. Petugas KPPN menerima dan meneliti dokumen konfirmasi, kemudian melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
    3. Meneliti kesesuaian data penerimaan negara pada aplikasi dengan lampiran surat permohonan konfirmasi.
    4. Melakukan proses konfirmasi setoran pada aplikasi.
    5. Menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
    6. Menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker.

1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Sanggau ataupun melalui portal pengaduan internal bit.ly/ADUIN167. Email : pengaduan.167@gmail.com, Website : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ atau wise.kemenkeu.go.id, nomor telepon dan sms ke 08115778275, serta kotak layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara"