Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan Penerbitan SKTB yang dilengkapi dokumen seperti: BPN, Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan negara (SKKSPN), Softcopy Bukti Kepemilikan rekening Tujuan, SPTJM.
    2. Surat Permohonan Penerbitan SKTB yang dilengkapi dokumen seperti: BPN, Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan negara (SKKSPN), Softcopy Bukti Kepemilikan rekening Tujuan, SPTJM.
    3. Surat Permohonan Penerbitan SKTB yang dilengkapi dokumen seperti: BPN, Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan negara (SKKSPN), Softcopy Bukti Kepemilikan rekening Tujuan, SPTJM.
    4. Surat Permohonan Penerbitan SKTB yang dilengkapi dokumen seperti: BPN, Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan negara (SKKSPN), Softcopy Bukti Kepemilikan rekening Tujuan, SPTJM.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Satuan kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang disetorkan pada tahun Tahun Anggaran Berjalan yang dimintakan pengembalian.
    2. Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
    3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB.
    4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja.
    5. Satuan kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang disetorkan pada tahun Tahun Anggaran Berjalan yang dimintakan pengembalian.
    6. Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
    7. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB.
    8. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja.
    9. Satuan kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang disetorkan pada tahun Tahun Anggaran Berjalan yang dimintakan pengembalian.
    10. Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
    11. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB.
    12. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja.
    13. Satuan kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang disetorkan pada tahun Tahun Anggaran Berjalan yang dimintakan pengembalian.
    14. Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
    15. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB.
    16. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja.

Lima hari kerja sejakdokumen telah diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung ke KPPN Sanggau ataupun melalui portal pengaduan internal bit.ly/ADUIN167. Email : pengaduan.167@gmail.com, Website : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ atau wise.kemenkeu.go.id, nomor telepon dan sms ke 08115778275, serta kotak layanan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)"