Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi

  1. Dokumen Tender/Seleksi
  2. Dokumen Kualifikasi

  1. Mengacu pada SOP Proses Pengadaan Barang/Jasa Nomor 01/SOP.01/2021 tanggal 19 Agustus 2021

Jangka waktu yang dibutuhkan kelompok kerja pemilihan dalam melaksanakan tender/seleksi dan pengadaan barang/jasa adalah sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Waktu penyelesaian sebagaimana berikut: 

1. Pengadaan Barang (tender cepat) 14 (empat belas) hari kalender. 

2. Pekerjaan Konstruksi 35 (tiga puluh lima) hari kalender. 

3. Jasa Lainnya (tender cepat) 14 (empat belas) hari kalender. 

4. Jasa Konsultansi 45 (empat puluh lima) hari kalender.


Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Pemenang yang diterbitkan kelompok kerja pemilihan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan: 

1. Melalui email ke alamat: bp2jk.jateng@pu.go.id 

2. Melalui Whistleblowing System (WBS) di website : https://binakonstruksi.pu.go.id/unit-kerja/bp2jk-jawa-tengah/ 

3. Melalui surat ke alamat: Jl. Ngesrep Timur V/100 Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi"