Jangka waktu yang dibutuhkan kelompok kerja pemilihan dalam melaksanakan tender/seleksi dan pengadaan barang/jasa adalah sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Waktu penyelesaian sebagaimana berikut:
1. Pengadaan Barang (tender cepat) 14 (empat belas) hari kalender.
2. Pekerjaan Konstruksi 35 (tiga puluh lima) hari kalender.
3. Jasa Lainnya (tender cepat) 14 (empat belas) hari kalender.
4. Jasa Konsultansi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Hasil Pemenang yang diterbitkan kelompok kerja pemilihan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan:
1. Melalui email ke alamat: bp2jk.jateng@pu.go.id
2. Melalui Whistleblowing System (WBS) di website : https://binakonstruksi.pu.go.id/unit-kerja/bp2jk-jawa-tengah/
3. Melalui surat ke alamat: Jl. Ngesrep Timur V/100 Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store