No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Legalisir Surat surat yang dikeluarkan oleh Camat
Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui offline dengan cara datang langsung ke Kantor Kecamatan Candipuro maupun pengaduan online melalui:
WA : +6285780851111
FB : KeCandipuro
WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id
E-Mail : kecandipuro@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store