Legalisir Surat surat yang dikeluarkan oleh Camat

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Dokumen Asli yang sudah ditandatangani oleh Camat
  2. Fotocopy dengan Kop Surat atau Dokumen adalah Kop Kecamatan

  1. Menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas Loket menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan serta menstempel nama Camat sebagai Tempat Legalisir
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat melegalisir dokumen yang diajukan
  5. Sekretariat meregister dan mengarsipkan dokumen
  6. Petugas Loket menyerahkan kembali dokumen kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat surat yang dikeluarkan oleh Camat

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui offline dengan cara datang langsung ke Kantor Kecamatan Candipuro maupun pengaduan online melalui:

WA        : +6285780851111

FB         : KeCandipuro

WEB      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

E-Mail    : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat surat yang dikeluarkan oleh Camat"