Fasilitasi pada Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh para Ahli Waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diregister serta ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah
  2. Fotocopy KTP-El Ahli Waris
  3. Surat Kematian dari desa atau Akte Kematian Pewaris
  4. Fotocopy Letter C yang dilegallisir Kepala Desa

  1. Menyerahkan Berkas Permohonan
  2. Petugas Loket menerima Berkas Permohonan dan memeriksa berkas permohonan
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris, berdasarkan bukti pengakuan dan kelengkapan administrasi dengan cara tatap muka
  5. Sekretariat Meregister dan melakukan pengarsipan
  6. Petugas Loket menyerahkan kembali dokumen kepada pemohon
  7. pemohon melanjutkan proses yang mensyaratkan surat pernyataan ahli waris

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat keterangan ahli waris

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui offline dengan cara datang langsung ke Kantor Kecamatan Candipuro maupun pengaduan online melalui:

WA        : +6285780851111

FB         : KeCandipuro

WEB      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

E-Mail    : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Surat Pernyataan Ahli Waris"