Fasilitasi pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah atau Kepala Desa
  3. Fotocopy KTP-El pemohon
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan

  1. Pemohon menyerahkan berkan ke front liner
  2. Front Liner menerima berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani Dokumen SKDP
  5. Sekretariat meregister dan mengarsipkan dokumen
  6. Petugas Loket menyerahkan kembali dokumen SKDP kepada pemohon
  7. Pemohon melanjutkan proses kepada instansi yang mensyaratkan SKDP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen SKDP

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui offline dengan cara datang langsung ke Kantor Kecamatan Candipuro maupun pengaduan online melalui:

WA        : +6285780851111

FB         : KeCandipuro

WEB      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

E-Mail    : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)"