Fasilitasi pada Surat Pernyataan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah
  2. Surat Pernyataan Miskin dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa
  3. KTP-El Pemohon
  4. Kartu Keluarga Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani dokumen SKTM
  5. Sekretariat meregister dan melakukan pengarsipan
  6. Petugas loket menyerahkan kembali SKTM kepada pemohon
  7. Pemohon melanjutkan proses kepada instansi yang mensyaratkan SKTM

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen SKTM

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui offline dengan cara datang langsung ke Kantor Kecamatan Candipuro maupun pengaduan online melalui:

WA        : +6285780851111

FB         : KeCandipuro

WEB      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

E-Mail    : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Surat Pernyataan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu"