Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. KTP orang tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran Anak
  4. Pas Foto untuk anak usia di atas 5 tahun

10 Menit

Tidak dipungut biaya

plavondukcapil.sidoarjokab.go.id

1.       Pengaduan , saran, masukan dan konsultasi dapat datang langsung ke Kantor Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman atau dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah Wonocolo Alamat : Jl. Stasiun Sepanjang No. 139 kodepos 61257.

2.       Whatsapp : 082333299388

3.       Mengirim pesan via facebook  : Kantor Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman

4.       Mengirim pesan via Instagram : kelurahan.wonocolo

5.       Mengirim pesan via email : wonocolo.taman.sda@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavondukcapil.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"