Fasilitasi Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Surat Keputusan Gubernur tentang Tim Pendamping Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), Ketua Tim dari pimpinan Instansi dan Camat sebagai anggota
  2. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan pelaksana hariannya Kepala BPN serta Camat sebagai Anggota

  1. Camat Berperan Aktif dalam tim sesuai bidang kewenangannya
  2. Camat ikut menandatangani dokumen - dokumen terkait pengadaan tanah (berita acara) untuk kepentingan umum sebagai tim
  3. Melaksanakan Fasilitasi sampai dengan tuntas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui offline dengan cara datang langsung ke Kantor Kecamatan Candipuro maupun pengaduan online melalui:

WA        : +6285780851111

FB         : KeCandipuro

WEB      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

E-Mail    : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum"