Fasilitasi Pada Permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Surat Pengantar Permohonan tand atangan dari pengurus
  2. Membawa Proposal yang sudah dibubuhi cap dan ditandatangani oleh ketua/ pengurus/ penerima hibah dan sekretaris
  3. Membawa bukti bahwa badan/ lembaga/ pokmas/ kesatuan masyarakat hukum adat telah diakui berupa surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

  1. Menyerahkan Berkas Permohonan
  2. Menerima Berkas Permohonan
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatanganiberkas permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan peribadatan
  5. Sekretariat meregister dan melakukan pengarsipan
  6. Petugas Loket menyerahkan kembali Proposal Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan untuk melanjutkan proses ke Bupati

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui offline dengan cara datang langsung ke Kantor Kecamatan Candipuro maupun pengaduan online melalui:

WA        : +6285780851111

FB         : KeCandipuro

WEB      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

E-Mail    : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pada Permohonan Penggalangan Dana Sarana Sosial dan Peribadatan"