Layanan Unit Pendaftaran

No. SK: 445/03/427.52.08/2023

  • Pasien Lama Atau Pernah Berkunjung Sebelumnya
    1. Membawa KTP/Kartu Keluarga
    2. Membawa BPJS/SKTM (Jika Punya)
    3. Kartu Berobat Puskesmas Bades
  • Pasien Baru Atau Belum Pernah Berkunjung Ke Puskesmas Bades
    1. Membawa KTP/Kartu Keluarga
    2. Membawa BPJS/SKTM (Jika Punya)

  1. Pasien datang ke puskesmas
  2. Pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian (pasien umum tekan poli umum , balita, ibu hamil, pasang kb tekan poli kia , pasien sakit gigi tekan poli gigi
  3. Pasien dudu menunggu panggilan dari loket pendaftaran
  4. Pasien dipanggil petugas loket untuk melakukan registrasi
  5. Pasien duduk kembali untuk menunggu panggilan poli yang dituju

Ø 10 Menit ( Pasien Baru )

Ø 5 Menit ( Pasien Lama )


Untuk Pasien Dengan BPJS = Gratis

Untuk Pasien Dengan SKTM = Gratis

Untuk Pasien Tidak Punya BPJS/SKTM = 25000

Sesuai Dengan Perda 01 Tahun 2024

Pelayanan Pendaftaran Pasien / Pengguna Layanan Kesehatan

Petugas Puskesmas :

Eccy Febriantono Triatmojo 

(No HP ; 085733747558)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Unit Pendaftaran"