Surat Informasi Tata Ruang (SITR)

No. SK: 188.45/0026/427.56/2023

  1. Lokasi dan titik koordinat lokasi

  1. Mengajukan surat permohonan ke Mall Pelayanan Publik (MPP)
  2. Proses administrasi cek kelengkapan berkas OSS
  3. Disposisi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang (Bidang Tata Ruang)
  4. Proses overlay sistem informasi geografis
  5. Analisa kawasan peruntukan dengan peraturan daerah terkait (Perda RTRW Kabupaten Lumajang No.2 Tahun 2013)
  6. Survei lokasi (kondisional)
  7. Penerbitan Surat Informasi Tata Ruang
  8. Pengiriman SITR ke Mall Pelayanan Publik

Proses pengerjaan maksimal 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Informasi Tata Ruang (SITR)

Telp : (0334) 881446;

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang

Jalan Jenderal Sutoyo No.4 Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Informasi Tata Ruang (SITR)"