Fasilitasi Pada Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

No. SK: 000.8.3.3/ 18 /427.83.2024

  1. Surat Pengantar Permohonan Tanda Tangan dari Pengurus
  2. Nota Pendirian atau Berita Acara Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial yang sudah ditandatangani pengurus (tidak berbadan hukum)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP-El Pengurus
  5. Foto yayasan dan Alamat Lokasi Yayasan

  1. Menyerahkan berkas permohonan
  2. Menerima berkas permohonan
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan verifikasi berkas
  4. Camat menandatangani berkas Nota Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial
  5. Sekretariat meregister dan melakukan pengarsipan
  6. Petugas Loket menyerahkan kembali Nota Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial ke Pemohon untuk melanjutkan proses ke Perangkat Daerah Teknis Pengampu urusan sosial dengan membawa persyaratan sesuai aturan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui offline dengan cara datang langsung ke Kantor Kecamatan Candipuro maupun pengaduanonline melalui:

WA        : +6285780851111

FB         : KeCandipuro

WEB      : https://candipuro.lumajangkab.go.id

E-Mail    : kecandipuro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : +6285780851111 FB : KeCandipuro WEB : https://candipuro.lumajangkab.go.id E-Mail : kecandipuro@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pada Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial"