Standar Pelayanan IPSRS

No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024

  1. Laporan/ Informasi kerusakan alat dari unit/ ruangan/ instalasi
  2. Laporan/ Informasi kerusakan alat dari unit/ ruangan/ instalasi

  • 1. Penanggung jawab ruangan/ User melaporkan adanya kerusakan/ permasalahan peralatan
    1. 2. Pengecekan oleh petugas IPSRS 3. Petugas melakukan pengamatan dan langkah keselamatan sarana, prasarana dan peralatan dan yang digunakan di Rumah Sakit, melakukan pengukuran, pengamatan, kalibrasi, sesuai norma-norma keselamatan fungsi alat medik dan non medik, mekanik, listrik, gas medik dan bangunan serta melakukan pelaporan tindakan kalibrasi dan keselamatan yang telah direncanakan serta kegiatan yang telah dilaksanakan 4. Dokumentasi hasil kerja

1.    1 Hari bila tanpa suku cadang

2.    Minimal 3 hari bila memerlukan suku cadang

3.    Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke-3

IPSRS Hanya menangani peralatan milik Rumah Sakit

1. Tidak dipungut biaya

2. Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan

3. Berdasarkan harga perbaikan dari pihak ke-3

Pelayanan IPSRS

Pengaduan dapat dilakukan secara:  

a, Langsung : Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing

b. Media Elektronik :

Email : humasrsud8@gmail.com

Whatsapps : 0811-5040-540

Website : rsud.tanahbumbu.go.id

Instagram : rsud_tanah_bumbu

Fanspage : RSUD Tanah Bumbu

SP4N-Lapor : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store