Standar Pelayanan IPSRS

  • Laporan/ Informasi kerusakan alat dari unit/ ruangan/ instalasi
    1. Laporan/ Informasi kerusakan alat dari unit/ ruangan/ instalasi

  • 1. Penanggung jawab ruangan/ User melaporkan adanya kerusakan/ permasalahan peralatan
    1. 2. Pengecekan oleh petugas IPSRS 3. Petugas melakukan pengamatan dan langkah keselamatan sarana, prasarana dan peralatan dan yang digunakan di Rumah Sakit, melakukan pengukuran, pengamatan, kalibrasi, sesuai norma-norma keselamatan fungsi alat medik dan non medik, mekanik, listrik, gas medik dan bangunan serta melakukan pelaporan tindakan kalibrasi dan keselamatan yang telah direncanakan serta kegiatan yang telah dilaksanakan 4. Dokumentasi hasil kerja

1.    1 Hari bila tanpa suku cadang

2.    Minimal 3 hari bila memerlukan suku cadang

3.    Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke-3

IPSRS Hanya menangani peralatan milik Rumah Sakit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan IPSRS

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Abdurrahman Noor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IPSRS"