SIM Perpanjangan Satuan Lalu Lintas Polres Sorong

No. SK: Nomor : Kep/04/III/HUK.7.1/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-Elektronik) dan Foto Copy KTP-Elektronik 2 (dua) Lembar
  2. Dokumen keimigrasian asli yang masih berlaku (KITAP, Paspor, Visa Diplomatik, KITAS, Kartu Ijin Kunjungan/Singgah) bagi WNA lampirkan foto copynya
  3. SIM lama yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan lulus uji Keterampilan Pengemudi/Simulator (SKUKP) bagi perpanjangan SIM Umum
  5. Surat Keterangan kesehatan dari dokter dan hasil tes psikologi

  1. Pemohon datang ke loket dengan membawa persyaratan kemudian mengambil nomor antrian, dan mengisi blanko pendaftaran
  2. Setelah di periksa oleh petugas dan di nyatakan lengkap kemudian pemohon membayar di loket yang di terimah oleh petugas BRI
  3. Setelah pembayaran di loket kemudian pemohon di arahkan ke ruang identifikasi untuk melaksanakan pengambilan Sidik Jari dan Foto
  4. Setelah melakukan identifikaksi pemohon diarahkan untuk menunggu SIM dicetak

PENDAFTARAN DAN PENGISIAN FORMULIR : 10 MENIT

IDENTIFIKASI FOTO DAN SIDIK JARI : 10 MENIT


BIAYA PENERBITAN SIM

 

Biaya Penerbitan SIM Perpanjangan sesuai PP No. 76 tahun 2020

 

1     SIM                              A           =               Rp. 80.000,-

2     SIM                              BI           =               Rp. 80.000,-

3     SIM                             BII           =               Rp. 80.000,-

4     SIM                              C            =               Rp. 75.000,-

5     SIM                              D           =                 Rp. 30.000,-


PELAYANAN SIM PERPANJANGAN

1.  KOTAK SARAN DAN PENGADUAN

2. CALL CENTER : 08222114881

3. E-MAIL : satpas.ressorong@gmail.com

4. FACEBOOK : Sat Lantassorong Aimas

5. INSTAGRAM : @satlantassorong

6. WEBSITE : www.polressorong.com

7. lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store