SIM baru Satuan Lalu lintas Polres Sorong

No. SK: Nomor : Kep/04/III/HUK.7.1/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-Elektronik) dan Foto Copy KTP-Elektronik 2 (dua) Lembar
  2. Dokumen keimigrasian asli yang masih berlaku (KITAP, Paspor, Visa Diplomatik, KITAS, Kartu Ijin Kunjungan/Singgah) bagi WNA lampirkan foto copynya
  3. Surat Keterangan kesehatan dari dokter dan hasil tes psikologi

  1. Pemohon datang ke loket dengan membawa kelengkapan persyaratan berupa foto Copy e-KTP kemudian mengambil nomor antrian, dan petugas memberikan blanko pendaftaran
  2. Setelah di periksa oleh petugas dan di nyatakan lengkap kemudian pemohon membayar di loket yang di terima oleh petugas BRI
  3. Setelah pembayaran di loket kemudian pemohon di arahkan ke ruang identifikasi untuk melaksanakan pengambilan Sidik Jari dan Foto
  4. Setelah melakukan identifikaksi pemohon diarahkan menuju ruang Ujian Teori dan apabila di nyatakan lulus maka Pemohon di arahkan untuk lanjut ke Ujian Praktek 1 dan praktek 2
  5. Setelah di nyatakan lulus pemohon diarahkan menunggu proses Cetak SIM.

PENDAFTARAN DAN PENGISIAN FORMULIR : 10 MENIT

IDENTIFIKASI FOTO DAN SIDIK JARI : 10 MENIT

UJIAN TEORI : 20 MENIT

UJIAN PRAKTEK 1 : 10 MENIT

UJIAN PRAKTEK 2 : 10 MENIT


BIAYA PENERBITAN SIM

 

Biaya Penerbitan SIM baru sesuai PP No. 76 tahun 2020

 

1     SIM                              A           =               Rp. 120.000,-

2     SIM                              BI           =               Rp. 120.000,-

3     SIM                             BII           =               Rp. 120.000,-

4     SIM                              C            =               Rp. 100.000,-

5     SIM                              D           =                 Rp. 50.000,-


PELAYANAN SIM BARU

1.  KOTAK SARAN DAN PENGADUAN

2. CALL CENTER : 08222114881

3. E-MAIL : satpas.ressorong@gmail.com

4. FACEBOOK : Sat Lantassorong Aimas

5. INSTAGRAM : @satlantassorong

6. WEBSITE : www.polressorong.com

7. lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store