Layanan Asistensi Pengamanan Informasi

No. SK: 271 Tahun 2024

  1. Surat permohonan Asistensi atau Konsultasi Keamanan Informasi
  2. Ruang lingkup materi yang akan dikonsultasikan;
  3. Waktu pelaksanaan yang meliputi hari dan tanggal;
  4. Peserta kegiatan
  5. Contact Person atau Kontak Personel yang dapat dihubungi.

  1. Untuk mendapatkan Layanan ini Instansi Pemerintah Pemohon mengajukan surat permohonan asistensi atau konsultasi dengan mencantumkan rencana tanggal kedatangan minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan ke BSSN.



Tidak dipungut biaya

Layanan Asistensi Pengamanan Informasi

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asistensi Pengamanan Informasi"