Layanan Asistensi Pengamanan Informasi

No. SK: 293 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan Asistensi atau Konsultasi Keamanan Informasi

Untuk mendapatkan Layanan ini Instansi Pemerintah Pemohon mengajukan surat permohonan asistensi atau konsultasi dengan mencantumkan rencana tanggal kedatangan minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan ke BSSN. Namun kedepannya sedang dibuatkan sistem informasi berbasis website agar instansi pemohon yang ingin mendapatkan layanan ini bisa langsung mengisi formpendaftaran layanan asistensi keamanan informasi BSSN.


Tidak dipungut biaya

Ruang lingkup layanan yaitu pemberian konsultasi tentang tata kelola keamanan siber dan sandi, manajemen resiko, penilaian kematangan dan pengembangan ekosistem

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asistensi Pengamanan Informasi"