Surat Pemberitahuan Penelitian Mahasiswa/PKL/KKN

No. SK: 000.8.3.2/01/427.75/2024

  1. Surat pengantar permohonan dari Perguruan Tinggi;
  2. Formulir Permohonan;
  3. Surat Pernyataan;
  4. Proposal Penelitian;
  5. Fc. KTP Pemohon.

  1. Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan pada Bakesbangpol secara langsung atau secara daring;
  2. Petugas memverifikasi dokumen permohonan;
  3. Petugas membuat draft surat pemberitahuan;
  4. Draft surat dihirarki kepada atasan;
  5. Pimpinan menandatangani draft Surat Pemberitahuan;
  6. Petugas memberikan nomor register dan stempel pimpinan;
  7. Petugas menscan Surat Pemberitahuan ;
  8. Petugas mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada yang pemohon secara daring atau pemohon mengambil secara langsung di Kantor Bakesbangpol.

1 hari penerimaan dan verifikasi berkas

1 hari proses pembuatan surat pemberitahuan dan hirarki

1 hari proses tte Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penelitian Mahasiswa/PKL/KKN

-     Pengaduan Langsung :

Kantor Bakesbangpol kab. Lumajang, Jl. Ahmad Yani No. 209 Kutorenon Sukodono Lumajang

-     Pengaduan Tidak Langsung :

1)      Email : kesbangpol@lumajangkab.go.id

2)      WA    : 0823 0156 2496 (Fatoni)

             0822 4544 2282 (Vivin)

3)      Laporlumajang.lumajangkab.go.id

4)      Instagram : Bakesbangpol Lumajang

5)      Facebook  : Bakesbangpol Lumajang

6)      Twitter :@Bakesbangpol LMJ

7)      Website : https://bakesbangpol.lumajangkab.go.id

8)      SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : kesbangpol@lumajangkab.go.id WA: 0822 4544 2282 (Vivin)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pemberitahuan Penelitian Mahasiswa/PKL/KKN"