Pelayanan Dekontaminasi alat angkut (pesawat, kapal)

  1. Pengajuan surat permohonan
  2. Hasil Pemeriksaan kondisi kapal/pesawat

  1. Pengajuan surat permohonan dekontaminasi. Informasi dapat berasal dari: a. Berasal dari negara terjangkit penyakit menular b. Ada kasus/suspect penyakit menular dari virus/bakteri c. Permintaan Owner / Agent / Airline
  2. Mereview dan menentukan jenis dekontaminasi
  3. Persiapan peralatan/ perlengkapan pengawasan dekontaminasi kapal/pesawat bekerjasama dengan BUS
  4. Pemeriksaan kondisi kapal/pesawat sebelum dilakukan dekontaminasi
  5. Pengawasan pelaksanaan dekontaminasi kapal/pesawat
  6. Pemeriksaan kondisi kapal/pesawat setelah pelaksanaan Dekontaminasi
  7. Penerbitan Sertifikat Dekontaminasi kepada Owner/ Agent / Airline

2 Jam 12 menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Dekontaminasi

email: kkpbandung@gmail.com

website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

hotline: 022 - 4219305
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dekontaminasi alat angkut (pesawat, kapal)"