Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan ABH

  • -
    1. -

Kepala Bapas Muara Teweh mendapatkan surat permohonan Pendampingan Klien Pemasyarakatan dan ABH (Penyidikan, Diversi, Sidang) dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Kepala Bapas kemudian menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan Pendampingan. Pembimbing kemasyarakatan selanjutnya akan mengumpulkankan data melalui Wawancara dan Observasi untuk menyusun Penelitian Kemayarakatan. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan memberikan Pendampingan dan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Penyidikan, Pendampingan Diversi, Pendampingan Sidang

Pendampingan Penyidikan, Pendampingan Diversi, Pendampingan Sidang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan ABH"