Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon serta kuasa (apabila dikuasakan)
Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
Sertipikat asli
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat hak tanggungan
Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa
7 Hari
Rp 50.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000
Rp 200.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas 250.000.000 s.d 1.000.000.000
Rp 2.500.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas 1.000.000.000 s.d 10.000.000.000
Rp 25.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas 10.000.000.000 s.d 1.000.000.000.000
Rp 50.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas 1.000.000.000.000
-
-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.