Hak Tanggungan Elektronik

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon serta kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
  5. Sertipikat asli
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat hak tanggungan
  8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa

7 Hari

  1. Rp 50.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000
  2. Rp 200.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas 250.000.000 s.d 1.000.000.000
  3. Rp 2.500.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas 1.000.000.000 s.d 10.000.000.000
  4. Rp 25.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas 10.000.000.000 s.d 1.000.000.000.000
  5. Rp 50.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas 1.000.000.000.000

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store