Pengaduan

  1. Identitas dan nomor telpon kontak pengadu yang jelas;
  2. Substansi aduan jelas;
  3. Pihak yang diadukan jelas;
  4. Menyertakan data dukung aduan (dokumentasi)

  1. Pihak pengadu melaporkan pengaduan;
  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan atau email/situs resmi pengaduan;
  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan;
  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan;
  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu.


  1. Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari
  2. Jam Layanan :
    Senin-Kamis pukul 08.30 - 11.00 WIB
    Jum’at pukul 08.30-10.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan.

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan di Lapas Pekalongan diantaranya : Telephone/WhatsApp (085171661913), email: lapor.lapaspekalongan@gmail.com, media social : Instagram (lapaspekalongan) / Twitter (@lapaspekalongan) dan kotak saran yang telah disediakan;
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada  Kalapas;
  3. Kalapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"