Penerbitan Izin Penanaman Pipa Air Minum, Limbah dan Gas

No. SK: PU.00/1970/II/2024

  1. Surat Permohonan penanaman pipa yang berisi tentang informasi identitas penyewa dan ruas jalan

  1. Menerima permohonan
  2. Mengecek berkas permohonan
  3. Melakukan survei lapangan
  4. Menganalisa hasil survei
  5. Perhitungan retribusi
  6. Menerbitkan surat rekomendasi izin penanaman pipa
  7. Menyerahkan surat rekomendasi izin kepada pemohon

7 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar

Rp.1.600,- per meter/tahun

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Retribusi Daerah


Izin Penanaman Pipa Air Minum, Limbah dan Gas

a.    ULAS

b.   Surat Masuk, Surat Keluar

c.    Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)

d.   Telepon (0271) 643050

e.    Kunjungan Langsung

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Penanaman Pipa Air Minum, Limbah dan Gas"