Pelayanan Informasi Publik (PPID Pembantu)

No. SK: PU.00/1970/II/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Permohonan

  1. Menerima surat permohonan informasi pelayanan publik
  2. Mengagendakan surat masuk dan melampirkan lembar disposisi
  3. Menaikkan surat ke Sekretaris/Kepala Dinas
  4. Menindaklanjuti Disposisi dan/ Memerintahkan pembuatan surat pemberitahuan bahwa informasi tidak dapat diberikan
  5. Membuat dan menyerahkan surat pemberitahuan ke pemohon
  6. Menyiapkan informasi yang dibutuhkan jika data tersedia di DPUPR sesuai disposisi
  7. Memverifikasi data/informasi yang dibutuhkan sebelum diserahkan ke pemohon
  8. Memberikan data ke pemohon
  9. Menerima surat permohonan informasi pelayanan publik
  10. Mengagendakan surat masuk dan melampirkan lembar disposisi
  11. Menaikkan surat ke Sekretaris/Kepala Dinas
  12. Menindaklanjuti Disposisi dan/ Memerintahkan pembuatan surat pemberitahuan bahwa informasi tidak dapat diberikan
  13. Membuat dan menyerahkan surat pemberitahuan ke pemohon
  14. Menyiapkan informasi yang dibutuhkan jika data tersedia di DPUPR sesuai disposisi
  15. Memverifikasi data/informasi yang dibutuhkan sebelum diserahkan ke pemohon
  16. Memberikan data ke pemohon

Maksimal 2 hari (tergantung data yang diminta)

Tidak dipungut biaya

Data / informasi yang dibutuhkan

a.    ULAS

b.   Surat Masuk, Surat Keluar

c.    Medsos (WA : Lapor Mas Wali)

d.   Telepon (0271) 643050

e.    Kunjungan Langsung

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik (PPID Pembantu)"