Pengelolaan Pengaduan Melalui ULAS

No. SK: PU.00/1970/II/2024

  1. Data diri/pelapor (nama, alamat, usia,pekerjaan)

  1. Memantau pengaduan yang masuk secara berkala melalui ULAS
  2. Mencetak pengaduan yang masuk
  3. Melaporkan pengaduan yang masuk kepada Sekretaris
  4. Mengklasifikasi dan mengarahkan tindak lanjut pengaduan sesuai Bidang terkait
  5. Menyampaikan pengaduan yang masuk kepada Bidang terkait
  6. Menerima jawaban tindak lanjut terhadap pengaduan yang masuk dari Bidang terkait
  7. Mengupload jawaban tindak lanjut ke ULAS
  8. Mengarsipkan pengaduan yang masuk dan tindak lanjutnya

Maksimal 1 hari untuk menjawab

Tindak Lanjut sesuai jenis aduan

Tidak dipungut biaya

Jawaban tindak lanjut pengaduan

a.    ULAS

b.   Surat Masuk, Surat Keluar

c.    Medsos (WA : Lapor Mas Wali)

d.   Telepon (0271) 643050

e.    Kunjungan Langsung

SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Melalui ULAS"